Example floating
Example floating
Ekonomi

Mulai Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Atau Tanpa kontraktor Kena Pajak 2.4 Persen, Simak Penjelasanya

Avatar photo
×

Mulai Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Atau Tanpa kontraktor Kena Pajak 2.4 Persen, Simak Penjelasanya

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
kontraktor bangunan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kegiatan pembangunan konstruksi yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi perluasan bangunan lama, bukan hanya bangunan baru. Namun tidak semua dikenai PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yaitu:

  1. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja;
  2. Ditujukan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  3. Luas permukaan yang dibangun minimal 200 meter persegi.
Baca Juga :  HUT Ke-20 Paroki Santo Aloysius Gonzaga Haekesak, Umat Diajak Berkarya dalam Iman dan Membangun Ekonomi Kreatif

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri, namun luasnya kurang dari 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena tidak dikenakana Pajak PPN.

Example floating