Kegiatan pembangunan konstruksi yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi perluasan bangunan lama, bukan hanya bangunan baru. Namun tidak semua dikenai PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yaitu:
- Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja;
- Ditujukan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
- Luas permukaan yang dibangun minimal 200 meter persegi.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri, namun luasnya kurang dari 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena tidak dikenakana Pajak PPN.













