ReformaNews.Com – Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen saat ini menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN pembangunan rumah anda ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.
Tarif PPN atas pembangunan rumah sendiri saat ini tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut, tarif pajak pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN pada umumnya. Artinya, jika PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025, maka tarif pajak pembangunan rumah Anda menjadi 2,4%.














