Terkait kriteria penerima, dijelaskan bahwa warga yang namanya tidak kembali terdaftar mayoritas berada di desil 5 dan 6 sementara mereka yang tetap tercatat harus berada di desil 4 ke bawah, berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua Tim Kabupaten Malaka Pelaksana PKH Tegaskan Pendataan Ulang dan Perbaikan Data Penerima Bantuan













