“Kalau satu lokasi sudah ditetapkan sebagai kawasan penataan akses reforma agraria, maka banyak instansi masuk bersama-sama membantu masyarakat di sana. Dampaknya sangat terasa,” jelas Fransiska.
Dalam enam tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2025, lanjut Fransiska, BPN NTT mencatat telah menerbitkan sebanyak 158.673 sertipikat redistribusi tanah untuk petani di berbagai wilayah di NTT. Sementara melalui program PTSL, jumlah sertipikat yang telah diterbitkan mencapai lebih dari 624 ribu bidang.
Fransiska berharap reforma agraria dapat terus menjadi fondasi pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian di NTT.
“Reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi sertipikat. Ini tentang bagaimana tanah menjadi alat untuk menciptakan kesejahteraan, menjaga ketahanan pangan, dan memastikan masyarakat memiliki masa depan ekonomi yang lebih baik,” pungkasnya.
