“Ini yang disebut penataan akses. Jadi masyarakat bukan hanya diberi sertipikat, tetapi juga diberdayakan supaya tanahnya benar-benar produktif dan meningkatkan kesejahteraan,” tambah Fransiska.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kini menerapkan mekanisme baru dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya untuk tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang diterbitkan pada 13 Januari 2026
Melalui skema baru tersebut, tanah reforma agraria tidak langsung diberikan dalam bentuk hak milik kepada masyarakat. Tanah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Bank Tanah, kemudian masyarakat memperoleh Hak Pakai berjangka waktu sebelum nantinya ditingkatkan menjadi hak milik.
Menurut Fransiska, kebijakan itu diambil untuk mencegah maraknya praktik penjualan tanah secara cepat setelah sertipikat diterbitkan. Fenomena tersebut dinilai cukup sering terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Kupang.
