“Sering kali masyarakat begitu membutuhkan uang, tanah langsung dijual atau dialihfungsikan. Negara ingin memastikan tanah reforma agraria benar-benar dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan skema baru tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BPN dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab selama ini masyarakat terbiasa menerima sertipikat hak milik secara langsung.
“Kami harus bekerja keras menjelaskan bahwa tujuan akhirnya tetap sama, yakni hak milik untuk masyarakat. Hanya saja sekarang ada mekanisme perlindungan agar tanah tidak langsung berpindah tangan,” katanya.
Selain program redistribusi tanah, Kanwil ATR/BPN NTT juga terus mendorong pembentukan Kampung Reforma Agraria sebagai model pengembangan wilayah berbasis pemberdayaan masyarakat.
Salah satu contoh yang telah dikembangkan adalah Kampung Reforma Agraria di Desa Baumata, Kabupaten Kupang. Kawasan tersebut menjadi lokasi integrasi berbagai program pemerintah, mulai dari pertanian, peternakan, UMKM, hingga dukungan perbankan.
