Ia menegaskan bahwa kerja-kerja perawatan yang selama ini dilakukan perempuan masih sering dianggap tidak bernilai, meskipun sesungguhnya menjadi fondasi utama bagi ketahanan keluarga, komunitas, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Lebih jauh, Linda menilai krisis iklim tidak pernah bersifat netral gender. Sebaliknya, krisis tersebut justru memperparah berbagai bentuk ketidakadilan yang telah lama dialami perempuan. Di sisi lain, berbagai proyek yang diklaim sebagai solusi krisis iklim sering kali mengabaikan kebutuhan dan pengalaman perempuan, bahkan mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi politik mereka.
Menurutnya, minimnya pelibatan perempuan dalam proses pembangunan berkontribusi pada lahirnya kebijakan yang tidak responsif gender serta meningkatkan kerentanan perempuan pembela HAM dan lingkungan hidup di NTT.
Dalam konteks tersebut, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang TNI dinilai menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik, mengancam supremasi sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.














