Sementara di empat daerah lainnya, jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada akan diisi oleh wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh). Surat penunjukan ini akan keluar bersamaan dengan izin cuti kepala daerah.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas
Ia berharap pelaksanaan ini berjalan lancar, dengan dukungan administratif dari pihaknya, sedangkan teknis pelaksanaan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Setelah kampanye berakhir, kepala daerah yang mengambil cuti akan kembali menjalankan tugas hingga pelantikan kepala daerah terpilih.














