Selain itu, edukasi dan pendampingan kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar praktik pengelolaan lahan tanpa pembakaran semakin luas diterapkan.
“Negara tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus bertindak sejak awal melalui pencegahan yang terencana, pengawasan yang kuat, dan kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat,” tegasnya dalam pesan tersebut.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam penanganan karhutla, termasuk memastikan kesiapan sumber daya manusia, peralatan pemadaman, serta dukungan bagi masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
Selain pencegahan, Wila juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
Menurutnya, setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan pihak yang terbukti melanggar hukum, proses penindakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














