“Saya percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. Dengan adanya penetapan tersangka ini, saya berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Martina juga mengaku selama ini terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan menghormati seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Malaka.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan kewenangan mereka. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan sampai tuntas,” tambahnya.
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan Polres Malaka, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Umum Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Iptu Marfilson Petrus, S.H., M.H., selaku penyidik, dijelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara.














