PMKRI Malaka Apresiasi Kinerja Sat Reskrim Polres Malaka Terkait Kasus Penganiayaan Mama Martina Rafu
BELU, RFC – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Mama Martina Rafu di Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru. Polres Malaka dijadwalkan akan menggelar perkara kasus tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., saat menerima audiensi PMKRI Malaka di ruang kerjanya, Senin (11/05/2026).
Dalam keterangannya, IPTU Dominggus mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Ya, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 kami akan menggelarkan kasus penganiayaan terhadap Mama Martina Rafu di Tualaran sebagaimana yang terdapat dalam LP/B/88/IV/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tanggal 11 April 2026 pukul 12.23 WITA,” ujar Kasat Reskrim.
Atas langkah tersebut, PMKRI Malaka menyampaikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Malaka yang dinilai serius menangani kasus penganiayaan tersebut.














