“Ini menjadi kejanggalan. Bagaimana mungkin tergugat I bisa memperoleh hibah tanah dari orang tuanya, sementara orang tuanya bukan berasal dari suku pemilik tanah, yaitu Suku Raokatal Leon. Ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus bentuk penyerobotan tanah,” tegasnya.
Putra juga menekankan pentingnya kehadiran saksi yang benar-benar memahami sejarah tanah adat dalam perkara seperti ini. Ia menyebut bahwa saksi dari pihaknya sebelumnya telah memberikan keterangan yang jelas mengenai asal-usul tanah, yang melibatkan beberapa suku, yakni Suku Raokatal Leon, Suku Asutalin, dan Suku Raokatal Reopou.
“Dalam perkara tanah adat, saksi yang dihadirkan haruslah saksi sejarah, saksi fakta, dan saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan suku pemilik tanah,” jelas Putra.
Ia pun berharap Majelis Hakim dapat bersikap cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan akhir, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya harap Majelis Hakim benar-benar objektif dan hati-hati dalam memutus perkara ini, karena fakta persidangan sangat jelas menunjukkan perbedaan kekuatan keterangan saksi dari kedua belah pihak,” pungkasnya.














