“Setelah penetapan hari ini, harapan kami pemerintah desa segera melakukan percepatan pengajuan tahap satu lagi, sehingga kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh Reformanews.com.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan dapat berdampak pada tertundanya berbagai kegiatan pembangunan. Karena itu, pemerintah desa perlu bergerak cepat dalam melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kecepatan, Wilhelmina juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi. Menurutnya, dokumen yang lengkap dan sesuai aturan akan mempermudah proses verifikasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Administrasi harus benar-benar diperhatikan. Jika semua berkas lengkap, maka proses selanjutnya akan lebih mudah dan cepat. Ini penting agar masyarakat segera menikmati hasil pembangunan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa memiliki peran besar dalam mendorong pembangunan dan perekonomian masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga kegiatan padat karya yang membuka kesempatan kerja bagi warga.














