Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, perekaman tidak harus diberitahukan apabila dilakukan demi keselamatan diri. Rekaman tersebut, lanjutnya, kemudian diserahkan sebagai bukti dalam laporan dugaan tindakan asusila yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga kepolisian.
“Rekaman itu diberikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses laporan. Jika kemudian video tersebut tersebar ke pihak lain, klien kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyebarannya,” tegasnya.
Arman juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan atas laporan yang diajukan oleh Nonny ke pihak kepolisian. Namun demikian, ia memastikan akan terus mengawal laporan dugaan asusila yang telah lebih dahulu dilaporkan oleh kliennya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, kami juga akan terus mengawal laporan klien kami. Biarlah kebenaran diuji melalui proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Kronologi dan Laporan dari Pihak Pelapor
Sebelumnya, Nonny L. Krisyanto Liunome melaporkan PS ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dengan nomor laporan LP: B/25/I/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.














