“Dengan alokasi sebesar itu, otomatis ruang untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat menjadi sangat terbatas. Desa jadi kehilangan fleksibilitas dalam menentukan prioritas pembangunan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Eusebius juga mengungkap adanya dugaan pengalihan Dana Desa secara masif oleh Pemerintah Kabupaten Belu ke program pengadaan bibit sengon dan porang (maek bako), yang disebut-sebut diwajibkan kepada seluruh desa dan dibebankan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
Ia menilai kebijakan tersebut bermasalah, baik dari sisi regulasi maupun substansi. Selain diduga melanggar aturan, program tersebut juga dianggap tidak mempertimbangkan kondisi riil tiap desa.
“Setiap desa punya karakteristik, kebutuhan, dan potensi yang berbeda. Tidak bisa diseragamkan dengan satu program yang dipaksakan. Ini berpotensi besar menimbulkan masalah baru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menduga kedua program tersebut tidak melalui mekanisme perencanaan partisipatif seperti Musyawarah Dusun (Musdus) hingga Musyawarah Desa (Musdes).














