Kedua, pemerintah perlu menetapkan batas upah minimum transisi bagi nakes P3K paruh waktu, misalnya kembali ke kisaran Rp600.000 hingga Rp1 juta per bulan, sebelum ditemukan formula pengupahan yang lebih permanen.
Ketiga, pemerintah daerah didorong untuk melakukan efisiensi anggaran, khususnya pada belanja yang dinilai tidak produktif seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, lalu mengalihkan prioritas anggaran tersebut ke sektor esensial seperti kesehatan.
Keempat, Teguh juga meminta adanya intervensi dari pemerintah pusat agar tidak sekadar menerbitkan kebijakan P3K paruh waktu tanpa disertai dukungan fiskal transisi bagi daerah.
Cermin Persoalan Fiskal Daerah
Lebih jauh, Teguh menilai polemik ini juga mencerminkan stagnasi ekonomi daerah selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Alor.
Ia memetakan perjalanan kebijakan dari tiga periode kepemimpinan bupati sebelumnya. Pada masa kepemimpinan Ansgerius Takalapeta, menurutnya, pemerintah berhasil membangun fondasi ekonomi desa berbasis sektor pertanian dan kelautan, namun belum mampu mengonversinya menjadi penerimaan PAD yang kuat.














