Kubu Raya, ReformaNews.com – Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., mendorong DPR RI, khususnya Komisi II, agar memperkuat regulasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wakil kepala daerah. Menurutnya, wakil kepala daerah yang dipilih rakyat bersama bupati atau wali kota dalam satu paket Pilkada harus mendapatkan kejelasan tugas, fungsi, dan kewenangan setelah dilantik.
Hal tersebut disampaikan Sujiwo saat ditemui awak media usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat,Kamis (5/11/2026).
Pada kesempatan itu, Sujiwo terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh wakil kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengikuti kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran para wakil kepala daerah menunjukkan semangat kebersamaan dan kekompakan dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sujiwo menegaskan, penguatan kedudukan wakil kepala daerah perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DPR RI, terutama Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.














