Conterius Seran: Kebohongan mungkin berlari secepat kilat, tetapi kebenaran selalu memiliki jalannya sendiri untuk sampai kepada terang
Belu, ReformaNews.com — Perjalanan perkara sengketa tanah yang melibatkan Klotilde Hoar dan kawan-kawan memasuki tahapan penting setelah salinan putusan pengadilan diserahkan kepada keluarga di Labur, Kabupaten Belu, Jumat, 18/9/2026.
Penyerahan salinan putusan dilakukan tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates yang mendampingi para penggugat selama proses persidangan. Kedatangan tim hukum disambut keluarga dalam suasana penuh haru dan sukacita, disertai pengalungan kain adat serta Tebe Kereta sebagai ungkapan syukur atas perjalanan perkara yang telah mereka lalui.
Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait objek tanah seluas kurang lebih 3.600 meter persegi.
Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan objek sengketa merupakan bagian dari tanah milik Aloysius Fahik alias Fahik Lotu (alm.) berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995.












