Example floating
Example floating
Berita

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

Avatar photo
×

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI
Dok ( Afon Nahak, SH.)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

BELU, RFC – Advokat Afon Nahak, S.H., bersama masyarakat Kabupaten Malaka mendesak Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), untuk segera melakukan evaluasi dan menggantikan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) yang masa jabatannya disebut telah berakhir.

Baca Juga :  Keluarga Hendrika Felsi Hoar Fahik Minta Polresta Kupang Ungkap Kasus Kematian Cristin Secara Terang Benderang, Siap Tuntut Pemulihan Nama Baik Jika Tak Terbukti Terlibat

 

Desakan tersebut disampaikan Afon Nahak melalui pesan WhatsApp kepada Reformanews.com, Sabtu (6/9/2026).

 

Menurut Afon Nahak, keberadaan Penjabat Kepala Desa yang tetap menjalankan pemerintahan setelah masa jabatannya berakhir perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Reses di Dusun Oekofu, Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Janjikan Bantuan Lapangan Futsal dan Perjuangkan Jalan Lapen

 

Ia menilai, pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan desa serta berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.

 

“Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, masa jabatan PJ Kades maksimal satu tahun. Kalau sudah selesai dan tidak diganti, maka semua keputusan, tanda tangan, dan pencairan dana desa berpotensi cacat hukum,” tegas Afon Nahak.

Example floating