BLT Penyandang Disabilitas di Desa Webetun Diduga Dialihkan Tanpa Berita Acara, Warga Minta Inspektorat Turun Tangan
BELU, RFC – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu penerima manfaat BLT yang disebut merupakan penyandang disabilitas, Agustinus Sayo, diduga mengalami peralihan sebagai penerima manfaat tanpa disertai berita acara peralihan.
Dugaan tersebut disampaikan Aplonia Baki, warga Desa Webetun yang juga merupakan adik sepupu dari Agustinus Sayo. Saat diwawancarai media ini di kediamannya di Desa Webetun, Senin (27/7/2026), Aplonia mempertanyakan alasan peralihan penerima manfaat BLT tersebut.
Menurut Aplonia, dirinya mempertanyakan apakah proses peralihan penerima manfaat BLT terhadap Agustinus Sayo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia mengaku belum mengetahui adanya surat atau berita acara resmi terkait peralihan tersebut.
“Kalau memang ada peralihan penerima BLT, harusnya ada berita acara peralihannya. Saya mau tahu, kenapa bisa dialihkan dan siapa yang mengalihkan,” ujar Aplonia.














