Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Avatar photo
×

Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Malaka, Reformanews.com – Tim Kuasa hukum tujuh terduga pelaku kasus dugaan pembunuhan di Bestaek, Melkianus Conterius Seran, SH, MH, CMe, menggelar jumpa pers resmi usai rekonstruksi pada hari ini di Polres Malaka, Kamis (26/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam keterangannya kepada awak media, Melkianus menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan peragaan ulang untuk memastikan suatu peristiwa pidana benar terjadi, sekaligus memperjelas dan mempertegas peran masing-masing terduga pelaku dalam 17 adegan yang diperagakan.

Baca Juga :  Polres Malaka dan SMSI Berbagi Berkah Ramadan: Takjil Mengalir, Toleransi Tumbuh, Kamtibmas Terjaga

“Rekonstruksi pada hari ini memperlihatkan secara terang peran masing-masing dalam 17 adegan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada kliennya antara lain Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan

Menurutnya, terdapat bagian krusial pada adegan ke-15, 16, dan 17 yang dinilai menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut.

Example floating