Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Avatar photo
×

Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Melkianus menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malaka, termasuk rekonstruksi pada hari ini.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan

“Soal kesalahan merupakan ranah pengadilan. Kami tidak membela tindakan pembunuhan, tetapi membela orang yang diduga melakukan. Masih ada proses pembuktian lebih lanjut di persidangan untuk menentukan bersalah atau tidak,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Selain itu, dalam jumpa pers resmi tersebut, ia juga menjelaskan asas lex favor reo, yakni prinsip hukum pidana yang mewajibkan hakim menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan hukum setelah perbuatan pidana dilakukan.

Baca Juga :  12 Tahun Tidak Menafkahi Istri dan Anak, Diduga Hidup Bersama WIL, Pj Desa Rabasa Haerain Dilaporkan ke Polisi!

Menurutnya, asas tersebut bertujuan memberikan perlindungan hak asasi manusia serta mencegah penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan KUHP lama dan KUHP baru, maka digunakan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka.

Example floating