Melkianus Conterius Seran: Kami Membela Terduga Pelaku, Bukan Pelaku Pembunuhan
Malaka, Reformanews.com – Ketua Tim Kuasa hukum tujuh terduga pelaku kasus pembunuhan di Bestaek, Kecamatan Weliman,Kabupaten Malaka.Melkianus Conterius Seran, SH, MH, CMe, menggelar jumpa pers resmi usai rekonstruksi pada hari ini di Polres Malaka, Kamis (26/2/2026).
Dalam pernyataannya kepada awak media, Melkianus menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan peragaan ulang untuk memastikan suatu peristiwa pidana benar terjadi, sekaligus memperjelas dan mempertegas peran masing-masing terduga pelaku dalam 17 adegan yang diperagakan.
“Rekonstruksi pada hari ini memperlihatkan secara terang peran masing-masing dalam 17 adegan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada kliennya antara lain Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.














