RS Pratama Wewiku Mangkrak, ITAKANRAI Kupang Desak Kajati NTT Segera Tetapkan Tersangka
Malaka, RFC – Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai Malaka (ITAKANRAI) kupang.menagih kejelasan hukum atas penanganan kasus proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Malaka yang hingga kini mangkrak, meskipun telah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp44,95 miliar. ITAKANRAI mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) agar segera menetapkan tersangka dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Ketua Umum ITAKANRAI Kupang, Jeri Nana, menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi proyek RS Pratama yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan strategis bagi masyarakat Malaka, namun hingga saat ini belum memberikan manfaat nyata. Menurutnya, mangkraknya proyek tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Proyek RS Pratama ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Namun faktanya, proyek ini mangkrak dan tidak berfungsi maksimal, padahal anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp44,95 miliar,” tegas Jeri Nana saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).














