Example floating
Example floating
Politik

Jeriko Tegaskan Dana PPPK Rp33,8 Miliar Tidak Hilang, Telah Dialokasikan ke Dinas Sebelum Aturan Teknis Kemenkeu

Avatar photo
×

Jeriko Tegaskan Dana PPPK Rp33,8 Miliar Tidak Hilang, Telah Dialokasikan ke Dinas Sebelum Aturan Teknis Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
Jeriko pastikan Dana PPPK Rp33,8 miliar tidak hilang, sudah dialokasikan ke dinas terkait
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029, Jefri Riwu Kore dan Lusia Adinda Leburaya (Jeriko-Adinda)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kota Kupang, ReformaNews.Com – Jefri Riwu Kore, calon Wali Kota Kupang yang dikenal dengan panggilan Jeriko, memastikan bahwa Dana PPPK sebesar Rp33,8 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 tidak pernah hilang. Dana tersebut telah dialokasikan ke berbagai dinas di Pemerintah Kota Kupang melalui Peraturan Daerah APBD, sebelum adanya aturan teknis dari Kementerian Keuangan yang diterima oleh Pemkot Kupang.

Hal ini disampaikan Jeriko dalam debat kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang pada Sabtu, 19 Oktober 2024, saat menjawab pertanyaan dari calon Wali Kota Kupang, George Hadjo, mengenai alokasi dana PPPK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Dana PPPK dari DAU telah dialokasikan ke program-program lain melalui Perda APBD. Saat surat dari Kementerian Keuangan tiba, dana tersebut sudah dialokasikan ke dinas-dinas terkait, sehingga tidak bisa ditarik kembali. Kami juga sudah berkoordinasi dan merelokasi beberapa program yang dananya sudah digunakan tersebut. Jadi, dana itu tidak pernah hilang, melainkan sudah dialokasikan,” jelas Jeriko.

Baca Juga :  Dari Warung Kopi Ma Eci, Ajakan Jaga Demokrasi Bergema Bawaslu Malaka Sosialisasikan DPB Online di Sudut Lapangan Umum Betun

Konteks Alokasi Dana PPPK

Menurut Jeriko, dana PPPK senilai Rp33,8 miliar tersebut merupakan bagian dari DAU tahun 2022. Namun, proses alokasi anggaran dalam APBD Kota Kupang telah selesai pada 30 November 2021. Petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan baru diterima pada Desember 2021, sehingga dana tersebut sudah dialokasikan ke berbagai program lain sebelum aturan teknis tiba.

Baca Juga :  Data Pemilih Melonjak! KPU Malaka Umumkan Hasil Pleno DPK Triwulan Empat

Jeriko menilai pertanyaan terkait dana PPPK ini sudah tidak relevan, mengingat seluruh proses alokasi dan penggunaan dana telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Pertanyaan mengenai dana PPPK ini sebenarnya tidak penting lagi, karena semuanya sudah dikembalikan dan dialokasikan secara benar,” tegas Jeriko.

Baca Juga :  Santunan Duka dan Sahabat Disabilitas: Langkah Empati Jeriko-Adinda untuk Kota Kupang

Proses Alokasi Dana dan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Jeriko menjelaskan bahwa pada saat itu, sebagai Wali Kota Kupang, ia bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK baru terjadi pada September 2022, sementara APBD 2022 sudah diketok jauh sebelumnya, pada 30 November 2021. Surat dari Kemenkeu baru diterima pada Desember 2021, sehingga tidak memungkinkan untuk mengalokasikan dana PPPK dalam APBD tersebut.

Example floating