Pendidikan

Melkianus Conterius Seran di MPAB GEMMA: Jempol di Medsos Bisa Berhadapan dengan Hukum

Reporter: amor |  Editor: admin
Melkianus Conterius Seran di MPAB GEMMA: Jempol di Medsos Bisa Berhadapan dengan Hukum

Dalam konteks ruang digital, UU ITE memiliki kekhususan karena mengatur secara spesifik berbagai aspek informasi dan transaksi elektronik serta sejumlah perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana bahwa setiap persoalan yang menggunakan handphone atau media sosial otomatis hanya dikenakan UU ITE.

Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah perbuatannya, media yang digunakan, unsur pasalnya, akibat yang ditimbulkan, serta aturan khusus yang memang mengatur perbuatan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Penjelasan tersebut menjadi penting ketika berbicara mengenai informasi bohong atau informasi menyesatkan. Conterius mengingatkan peserta agar tidak sembarangan menyebarkan informasi hanya karena informasi tersebut sudah viral atau diterima dari orang yang dikenal.

Dalam UU ITE, Pasal 28 ayat (1) secara khusus mengatur informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Exit mobile version