Pendidikan

Melkianus Conterius Seran di MPAB GEMMA: Jempol di Medsos Bisa Berhadapan dengan Hukum

Reporter: amor |  Editor: admin
Melkianus Conterius Seran di MPAB GEMMA: Jempol di Medsos Bisa Berhadapan dengan Hukum

Karena itu, Conterius menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus berjalan bersama tanggung jawab. Setiap pengguna harus memahami bahwa apa yang ditulis, diunggah, ditransmisikan maupun dibagikan melalui sistem elektronik dapat memiliki konsekuensi apabila memenuhi unsur suatu tindak pidana.

Dalam konteks tersebut, Conterius memperkenalkan istilah cyber crime atau kejahatan siber. Istilah ini merujuk pada berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, komputer, jaringan maupun ruang digital. Menurutnya, semakin maju teknologi, semakin penting pula masyarakat memahami aturan yang mengiringinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Salah satu aturan yang dibahas adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini UU ITE telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Conterius kemudian menjelaskan kepada peserta mengenai prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni asas hukum yang pada prinsipnya menempatkan aturan yang bersifat khusus sebagai ketentuan yang didahulukan ketika mengatur perbuatan yang sama dengan aturan yang bersifat umum.

Exit mobile version