Pendidikan

Melkianus Conterius Seran di MPAB GEMMA: Jempol di Medsos Bisa Berhadapan dengan Hukum

Reporter: amor |  Editor: admin
Melkianus Conterius Seran di MPAB GEMMA: Jempol di Medsos Bisa Berhadapan dengan Hukum

Artinya, tidak setiap informasi yang ternyata salah atau keliru secara otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan tersebut. Unsur-unsur pasal harus terpenuhi, termasuk konteks informasi, kesengajaan, serta akibat berupa kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Dari penjelasan tersebut, Conterius membawa peserta pada satu prinsip sederhana: saring sebelum sharing. Sebelum menekan tombol bagikan, pengguna media sosial perlu memeriksa sumber informasi, memastikan konteksnya, membandingkannya dengan sumber terpercaya dan mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.

Sebab, informasi yang belum tentu benar dapat menyebar dalam hitungan detik. Ketika sudah tersebar, dampaknya tidak selalu dapat ditarik kembali hanya dengan menghapus unggahan.

Exit mobile version