Artinya, tidak setiap informasi yang ternyata salah atau keliru secara otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan tersebut. Unsur-unsur pasal harus terpenuhi, termasuk konteks informasi, kesengajaan, serta akibat berupa kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (3).
Dari penjelasan tersebut, Conterius membawa peserta pada satu prinsip sederhana: saring sebelum sharing. Sebelum menekan tombol bagikan, pengguna media sosial perlu memeriksa sumber informasi, memastikan konteksnya, membandingkannya dengan sumber terpercaya dan mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.
Sebab, informasi yang belum tentu benar dapat menyebar dalam hitungan detik. Ketika sudah tersebar, dampaknya tidak selalu dapat ditarik kembali hanya dengan menghapus unggahan.
