Opini

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kompol Cosmas Kaju Gae Perlu Ditinjau Ulang

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
pemberhentian-tidak-dengan-hormat-kompol-cosmas-kaju-gae-perlu-ditinjau-ulang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kompol Cosmas Kaju Gae Perlu Ditinjau Ulang

Dalam hukum pidana, prinsip yang berlaku jelas: tanggung jawab bersifat personal. Tidak ada pemindahan atau pengalihan pidana kepada pihak lain. Artinya, yang harus dihukum adalah pelaku langsung, bukan komandan yang tidak mengemudi, tidak berniat, dan tidak lalai.

Analisis Unsur Pidana: Dolus dan Culpa

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, pertanyaannya sederhana: apakah Kompol Cosmas memenuhi unsur pidana?

1. Dolus (kesengajaan): Tidak terbukti. Tidak ada niat, rencana, atau kehendak batin dari Kompol Cosmas untuk menghilangkan nyawa orang lain.

2. Culpa (kelalaian): Tidak bisa dibuktikan. Kompol Cosmas bukan pengemudi. Ia duduk di samping sopir, Bripka Rohmat. Mustahil menimpakan kelalaian pada dirinya yang tidak mengendalikan kendaraan.

Justru fakta menunjukkan bahwa Kompol Cosmas hanya menjalankan tugas negara. Kendaraan bergerak dalam situasi darurat akibat serangan massa. Kondisi ini jelas masuk dalam kategori overmacht (keadaan memaksa), yang seharusnya menjadi alasan pembenar dan pemaaf.

Exit mobile version