Kesimpulan dan Harapan
Pada hakikatnya, hukum pidana tidak membenarkan seseorang dihukum atas kesalahan orang lain. Dalam kasus ini, Kompol Cosmas adalah korban dari penerapan hukum yang keliru. Prinsip overmacht jelas-jelas terabaikan, sementara asas tanggung jawab personal tidak dihormati.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Saya, dari Malaka—perbatasan Indonesia-Timor Leste—dengan penuh kesadaran hukum dan nurani, menyerukan kepada pimpinan Polri:
Tinjau ulang keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Keadilan yang sejati bukanlah menghukum tanpa dasar, tetapi menegakkan kebenaran dengan nurani, dengan tetap berpijak pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
