Ketika Bantuan Negara Dijadikan Alat Pungutan
Penulis: Asten Bait (Ketua Umum IKIF)
OPINI, RFC – Bantuan negara, dalam berbagai bentuknya, selalu lahir dari niat mulia: menguatkan yang lemah, menopang yang rapuh, dan membuka jalan bagi mereka yang selama ini tertinggal. Di sektor pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan) bukan sekadar perangkat mekanis.
Ia adalah simbol kehadiran negara di ladang-ladang sunyi, tempat petani bekerja dalam diam, jauh dari sorot kamera dan panggung kekuasaan.
Karena itu, kabar tentang dugaan pungutan terhadap kelompok tani penerima alsintan di Kabupaten Kupang terasa begitu menyayat. Bukan semata soal nominal uang yang dikumpulkan, melainkan tentang runtuhnya kepercayaan. Ketika bantuan yang seharusnya meringankan justru menjadi beban, di situlah rasa keadilan dipertanyakan.
Bagi petani kecil, bantuan bukan hadiah. Ia adalah hak yang lahir dari pajak yang dikumpulkan negara, dari janji konstitusi untuk menyejahterakan rakyat. Maka, ketika ada informasi bahwa penerima bantuan diwajibkan menyetor sejumlah uang demi “menyukseskan kegiatan tertentu”, ada sesuatu yang keliru sejak awal. Program publik tak boleh berubah menjadi ladang transaksi, apalagi pemerasan terselubung.
