Bagi saya, di situlah akar persoalannya.
Maka jangan berhenti pada siapa yang menjaga lapas.
Jangan pula berhenti pada pembongkaran bangunan atau penyitaan fasilitas semata.
Telusuri uangnya. Telusuri asetnya. Telusuri sumber kekayaannya. Telusuri siapa yang menikmati manfaatnya.
Jika ternyata ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika ditemukan aset yang secara hukum terbukti merupakan hasil tindak pidana, mekanisme penyitaan dan perampasan aset harus dijalankan sesuai ketentuan.
Sebab tujuan penegakan hukum bukan hanya membuat seseorang kehilangan kebebasannya.
Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap menjadi sumber kekuatan, kemewahan, ataupun keuntungan.
Dan jika temuan Ombudsman di Cibinong nantinya terbukti setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, maka pelajaran terbesarnya bukan sekadar bahwa ada fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Pelajaran yang lebih besar adalah bahwa memerangi kejahatan tidak cukup hanya dengan memenjarakan tubuh seseorang. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan yang terbukti tidak tetap hidup dan bekerja.
