Kita perlu bertanya lebih jauh:
Siapa yang menyediakan? Siapa yang membiayai? Dari mana sumber uangnya? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan apabila ditemukan kaitan dengan tindak pidana, dari mana asal aset tersebut?
Di sinilah persoalan menjadi jauh lebih besar daripada sekadar sofa, televisi, kulkas atau bangunan yang terlihat mewah.
Jangan hanya melihat tembok lapas. Lihat pula uang dan aset yang berada di balik tembok itu.
Sebab, apabila kemudian berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum ditemukan bahwa suatu aset memang berasal dari tindak pidana, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pemidanaan pelakunya. Negara juga perlu memastikan hasil kejahatan tersebut tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku atau pihak lain yang berkaitan dengannya.
Saya bukan mengatakan Kalapas atau petugas lapas tidak boleh diperiksa. Justru setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
