Demokrasi di Bawah Algoritma: Ketika Pemilu Dikuasai Medan Digital
Oleh: Fransiskus X Meo
RFC, Pemilu di era media sosial tidak lagi bisa dipahami semata sebagai agenda rutin demokrasi. Ia telah berubah menjadi pertarungan pengaruh di ruang digital yang liar, tidak setara, dan minim pengaturan.
Negara masih sibuk mengurusi prosedur pemilu, sementara medan utama kontestasi justru berlangsung di media sosial yang dibiarkan nyaris tanpa tata kelola yang memadai.
Secara konstitusional, pemilu Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kemudian memperjelas asas tersebut sebagai fondasi demokrasi elektoral. Masalahnya, regulasi pemilu kita masih bertumpu pada logika lama, seolah pemilu hanya berlangsung di TPS dan ruang fisik, bukan di linimasa digital yang kini justru menentukan arah opini publik.
Media sosial telah menjadi ruang politik utama. Di sanalah persepsi dibentuk, kepercayaan diruntuhkan, dan legitimasi dipertaruhkan. Namun negara gagal hadir secara tegas. Platform digital dibiarkan bekerja dengan algoritma yang mengutamakan sensasi, konflik, dan polarisasi bukan kebenaran atau kepentingan demokrasi. Dalam kondisi ini, pemilih tidak lagi diperlakukan sebagai warga negara yang berdaulat, melainkan sebagai komoditas atensi yang diperdagangkan demi keuntungan ekonomi dan kepentingan politik.
