Memang, UU Pemilu memberi mandat kepada KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Mandat ini diperkuat melalui berbagai Peraturan KPU (PKPU) tentang pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Namun pendidikan pemilih akan selalu tertinggal jika harus berhadapan dengan mesin disinformasi yang bekerja 24 jam tanpa regulasi. Literasi digital tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pembiaran negara terhadap kekacauan ruang digital.
Lebih problematik lagi, negara kerap bersikap ambigu. Di satu sisi mengkhawatirkan hoaks pemilu, di sisi lain ragu mengambil langkah tegas karena takut dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Padahal kebebasan berekspresi dalam demokrasi selalu disertai tanggung jawab dan batas etis. Tanpa regulasi yang jelas, kebebasan berubah menjadi anarki informasi yang justru merusak kualitas demokrasi itu sendiri.
Netralitas penyelenggara pemilu pun diuji secara tidak adil. Di ruang digital, keterlambatan klarifikasi atau kesalahan kecil dapat langsung dipelintir menjadi tuduhan keberpihakan. KPU dituntut sempurna, sementara negara tidak memberikan perlindungan kebijakan yang memadai untuk menghadapi serangan disinformasi yang terorganisir, sistematis, dan masif.
