Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hukum ditegaskan sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian ini dimaksudkan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Tetapi di era media sosial, kemandirian kelembagaan saja tidak cukup. KPU dipaksa bekerja dalam ekosistem digital yang tidak netral, tidak adil, dan tidak tunduk pada prinsip demokrasi. Negara seolah menyerahkan arena utama pemilu kepada mekanisme pasar digital global yang tidak memiliki akuntabilitas politik.
Disinformasi pemilu menjadi ancaman serius. Hoaks tentang tahapan, peserta, bahkan hasil pemilu beredar lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Padahal UU Pemilu secara tegas mewajibkan penyelenggara bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Ironisnya, ketika disinformasi merajalela, yang sering disalahkan justru penyelenggara pemilu, bukan absennya kebijakan negara dalam mengatur ruang digital.
Di sinilah letak kegagalan kebijakan publik. Negara menuntut pemilu berintegritas, tetapi tidak menyediakan ekosistem informasi yang mendukung integritas tersebut. Negara mendorong partisipasi pemilih, tetapi membiarkan ruang digital dipenuhi manipulasi. Negara meminta KPU menjaga kepercayaan publik, tetapi membiarkan platform digital beroperasi tanpa kewajiban transparansi politik yang jelas.
