Pemilu di era media sosial tidak lagi sederhana karena negara belum berani mengakui bahwa demokrasi elektoral kini berlangsung di ruang digital. Selama media sosial diperlakukan semata sebagai urusan teknologi dan ekonomi, bukan sebagai ruang publik politik, pemilu akan terus berlangsung dalam ketimpangan struktural.
Jika negara serius menjaga pemilu yang jujur dan adil, maka keberanian mengatur ruang digital adalah keniscayaan, bukan pilihan. Tanpa itu, pemilu akan terus sah secara hukum, tetapi rapuh secara legitimasi. Dan pada titik ini, demokrasi tidak runtuh oleh pelanggaran prosedur, melainkan oleh pembiaran kebijakan.
Pada akhirnya, pemilu bukan semata mekanisme kekuasaan, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diperintahkan konstitusi. Ketika ruang digital—yang kini menjadi medan utama pembentukan kehendak politik—dibiarkan tanpa tata kelola yang adil dan bertanggung jawab, negara sesungguhnya sedang menjauh dari mandat konstitusionalnya sendiri.
Demokrasi mungkin tetap berlangsung secara prosedural, tetapi tanpa kehadiran negara yang berpihak pada etika dan rasionalitas publik, pemilu berisiko kehilangan ruhnya sebagai sarana menghadirkan kehendak rakyat yang merdeka dan berdaulat.














