BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dari FKTP hingga Rumah Sakit
CIMAHI, RFC – BPJS Kesehatan memperkuat layanan penyakit jantung dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari pencegahan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga penanganan komprehensif di rumah sakit.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pendekatan Value-Based Health Care (VBHC) yang menempatkan hasil kesehatan peserta (health outcomes) dan total biaya pelayanan sepanjang siklus perawatan sebagai dasar dalam menciptakan nilai layanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan transformasi layanan diperlukan untuk menjawab tantangan meningkatnya biaya pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pembiayaan JKN memberikan manfaat kesehatan yang optimal bagi peserta.
“Keberlanjutan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam membiayai pelayanan kesehatan, tetapi oleh kemampuan untuk memastikan menghasilkan outcome kesehatan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia,” ujar Pujo, Rabu (16/9/2026).
