Hukum Kriminal

Status Mentereng, Moral Tergerus! Kades Rabasa Haerain Dituding Telantarkan Istri dan Anak 12 Tahun

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
status-mentereng-moral-tergerus-kades-rabasa-haerain-dituding-telantarkan-istri-dan-anak-12-tahun
Status Mentereng, Moral Tergerus! Kades Rabasa Haerain Dituding Telantarkan Istri dan Anak 12 Tahun

Status Mentereng, Moral Tergerus! Kades Rabasa Haerain Dituding Telantarkan Istri dan Anak 12 Tahun

Malaka, RFC – Kasus dugaan tindak pidana penelantaran keluarga yang menjerat Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, kembali menguat dan memasuki fase pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum (APH). Meski pemangku jabatan publik tersebut memiliki status sosial yang mentereng sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Penjabat Kepala Desa, namun moralitasnya kini dipertanyakan setelah laporan istrinya mengungkap dugaan penelantaran selama 12 tahun tanpa nafkah dan tanpa kehadiran sebagai kepala keluarga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Laporan tersebut disampaikan oleh Maria Irene Luruk selaku istri sah, yang telah dimintai keterangan tanggal 10 November 2025 di Unit PPA Polres Malaka. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Exit mobile version