Hukum Kriminal

Status Mentereng, Moral Tergerus! Kades Rabasa Haerain Dituding Telantarkan Istri dan Anak 12 Tahun

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
status-mentereng-moral-tergerus-kades-rabasa-haerain-dituding-telantarkan-istri-dan-anak-12-tahun
Status Mentereng, Moral Tergerus! Kades Rabasa Haerain Dituding Telantarkan Istri dan Anak 12 Tahun

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka, Aipda Urip Hartami, S.H, saat dikonfirmasi pada 12 November 2025 menegaskan bahwa penyidik akan segera memanggil Agustinus Nahak, suami sekaligus terlapor, untuk dimintai keterangan resmi.

“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya kami akan memanggil saudara Agus Nahak selaku terlapor untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Aipda Urip.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurutnya, pemeriksaan awal tersebut merupakan langkah untuk memastikan terpenuhinya alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila unsur-unsur pidana terpenuhi.

Kuasa hukum pelapor, Alfred Klau, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan seluruh keterangan yang relevan untuk membuktikan adanya dugaan penelantaran yang bersifat sistematis dan berkepanjangan.

“Klien saya ditinggalkan bersama empat orang anak tanpa nafkah selama 12 tahun. Ini bukan lagi persoalan rumah tangga, tetapi tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana penelantaran dan pelanggaran hak-hak dasar keluarga,” tegas Alfred.

Exit mobile version