Hukum Kriminal

Status Mentereng, Moral Tergerus! Kades Rabasa Haerain Dituding Telantarkan Istri dan Anak 12 Tahun

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
status-mentereng-moral-tergerus-kades-rabasa-haerain-dituding-telantarkan-istri-dan-anak-12-tahun
Status Mentereng, Moral Tergerus! Kades Rabasa Haerain Dituding Telantarkan Istri dan Anak 12 Tahun

“Kami sedang mengkaji langkah pelaporan ke Bupati Malaka dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan terlapor bisa saja dikenai sanksi disiplin berat karena melanggar kewajiban moral dan integritas sebagai ASN,” ujarnya.

Dugaan tindakan penelantaran keluarga ini menjadi pukulan keras terhadap citra pemerintahan desa. Sebagai pejabat publik, seorang Pj. Kepala Desa memiliki kewajiban moral untuk menjadi teladan dalam menjaga stabilitas sosial, integritas, serta nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Kasus ini memperlihatkan betapa jabatan bukanlah jaminan moralitas. Status sosial dan posisi pemerintahan tidak dapat menutup kewajiban hukum dan kewajiban moral seorang suami dan ayah. Masyarakat Desa Rabasa Haerain disebut mulai mempertanyakan kelayakan dan integritas pejabat publik yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hak dasar keluarga.

Secara hukum, tindak pidana penelantaran tidak dapat digolongkan sebagai persoalan privat semata. Pelanggaran ini termasuk dalam ranah delik aduan yang dapat diproses negara apabila unsur kekerasan non-fisik berupa pengabaian hak ekonomi terbukti dilakukan secara sengaja dan berulang.

Exit mobile version