Apabila terbukti bersalah, Ronal dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus Ronal Wijaya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang terdekat. Kepercayaan tidak boleh diberikan secara buta, apalagi dalam urusan barang berharga.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Kini, korban hanya berharap Polres Malaka bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengembalikan motornya. Di sisi lain, publik menanti apakah residivis ini akan kembali masuk jeruji besi atau berhasil lolos dari jerat hukum.
