Menurut PMKRI, jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif yang menjalankan fungsi birokrasi pemerintahan, melainkan amanah publik yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan sosial yang tinggi kepada masyarakat.
“Seorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak layak kembali diberikan legitimasi untuk memimpin dan mengelola kepentingan publik. Integritas merupakan syarat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas PMKRI.
Secara akademik dan hukum, korupsi dipahami sebagai penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, praktik korupsi dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas pemerintahan, dan supremasi hukum.
PMKRI menilai bahwa mengembalikan kewenangan publik kepada individu yang telah terbukti melakukan korupsi berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa serta melemahkan komitmen kolektif dalam membangun budaya antikorupsi.
