Dalam kasus ini, informasi “segera tersangka” bukan hanya premature, melainkan berpotensi masuk kategori delik aduan baru, karena mencemarkan nama baik klien. Dan kuasa hukum menyatakan akan melapor dalam waktu dekat. Jika laporan dilakukan, maka publik akan menyaksikan proses counter report yang sangat mungkin membuka babak baru persengketaan hukum.
Budaya hukum kita masih sering terseret ke pusaran “kemenangan opini” ketimbang disiplin prosedural. Padahal dalam perkara pemalsuan surat, kunci utamanya adalah dokumen pembanding + otoritas penanda tangan + trace administrasi agraria. Semua itu mustahil diverifikasi hanya melalui klaim sepihak.
Kasus Blandina Luruk ini pada akhirnya menjadi pengingat: bahwa ruang publik bukan forum yudisial. Tuduhan pidana harus dibuktikan melalui institusi penegakan hukum, bukan melalui tekanan opini.
Jika tidak, yang terjadi bukan penegakan keadilan. Yang terjadi hanyalah kemenangan narasi dan itu berbahaya bagi negara hukum.














