Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga

Avatar photo
×

Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tim 7 |  Editor: Redaksi
kebebasan-pers-diuji-wartawan-dilaporkan-dihalangi-oknum-polisi-saat-investigasi-kasus-rumah-tangga
Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi kegiatan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Takjil: Polres Malaka dan SMSI Menyulam Toleransi di Penghujung Ramadan

Tantangan di Lapangan. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, praktik di lapangan menunjukkan bahwa wartawan masih sering menghadapi intimidasi ketika meliput kasus yang melibatkan pejabat atau aparat negara.

Baca Juga :  PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Situasi ini menimbulkan dilema antara kepentingan publik untuk mengetahui informasi dan kepentingan individu yang merasa terganggu oleh pemberitaan.
Namun secara hukum, tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Polres Malaka dan SMSI Berbagi Berkah Ramadan: Takjil Mengalir, Toleransi Tumbuh, Kamtibmas Terjaga

Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara kekerasan.

Example floating