Hukum Kriminal

Kriminalisasi atau Kesalahan Prosedur? Kasus Penahanan 4 Warga di Tapanuli Utara Jadi Sorotan Publik

Reporter: Gus Din |  Editor: Redaksi
IMG 20240905 WA0003

Reformanews.Com – Penahanan empat warga Desa Pohan Jae oleh Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Warga yang ditahan tersebut berinisial MS, SWS, BS, dan SS. Mereka dituduh melakukan penganiayaan, namun keluarga dan kuasa hukum mereka menilai bahwa kasus ini merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, selaku kuasa hukum keempat tersangka, menyatakan bahwa penahanan ini didasari oleh laporan yang tidak berdasar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurut Arnol, insiden yang dilaporkan sebagai penganiayaan sebenarnya adalah kesalahpahaman, di mana pelapor dikatakan hanya terjatuh dan bukan menjadi korban penganiayaan. Video yang menunjukkan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah diserahkan ke pihak Polres Taput dan juga kepada Kapolres sebagai bukti.

Arnol mengungkapkan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan di depan kantor Polres Taput setelah para tersangka dipanggil sebagai saksi. “Penangkapan dilakukan saat mereka baru saja keluar dari kantor Polres, padahal status mereka saat itu masih sebagai saksi,” ujar Arnol dalam keterangannya.

Exit mobile version