Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat
Kupang, Reformanews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial, melainkan berkaitan dengan ruang hidup masyarakat serta akses publik terhadap wilayah pesisir.
Hal tersebut disampaikan WALHI NTT dalam siaran pers resmi yang diterima Reformanews.com, Jumat (6/3/2026).
Dalam rilis tersebut, WALHI NTT menjelaskan bahwa Erasmus Frans Mandato dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025.
Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut. Jalan yang ditutup disebut merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Disebutkan pula bahwa terdapat dua akses jalan yang ditutup.
