Hukum Kriminal

Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Lebih lanjut, WALHI NTT juga menilai perkara tersebut memiliki karakteristik yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan instrumen hukum yang dinilai dapat berdampak pada ruang partisipasi publik dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan lingkungan.

“Praktik ini berbahaya karena dapat menciptakan efek jera bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” ujar Yuvensius dalam rilis tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Ia menambahkan, jika seorang warga di Rote dapat diproses hukum karena menyuarakan akses pantai, maka hal tersebut berpotensi menjadi perhatian bagi masyarakat luas ketika mereka menyampaikan aspirasi terkait tambang, pesisir, maupun proyek lain yang dinilai berdampak pada lingkungan.

Dalam pernyataannya, WALHI NTT menegaskan bahwa perkara ini perlu dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Organisasi tersebut juga menilai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses persidangan, karena pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Exit mobile version