Pertama, akses di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018.
Kedua, akses di samping SDN Bo’a yang sejak tahun 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan kondisi perkerasan (sirtu). Kedua akses tersebut selama ini menjadi jalur utama masyarakat menuju Pantai Bo’a.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menilai apa yang dilakukan Erasmus merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait akses publik terhadap wilayah pesisir yang merupakan bagian dari lingkungan hidup.
Menurut Yuvensius, konstitusi melalui UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Ia menilai apabila kritik terhadap kebijakan atau persoalan publik dapat berujung pada proses pidana, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
