Di sisi lain, tapak memiliki makna lintas generasi.
Keputusan pembangunan yang dibuat hari ini akan menentukan kualitas ruang hidup generasi yang akan datang. Generasi mendatang tidak pernah memberikan persetujuan atas pembukaan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam maupun pemberian konsesi jangka panjang, tetapi merekalah yang dapat mewarisi dampaknya.
Karena itu, kebutuhan generasi sekarang tidak semestinya dipenuhi dengan mengorbankan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pertanyaannya bukan hanya apa yang dibangun hari ini, tetapi tapak seperti apa yang hendak diwariskan kepada mereka yang belum lahir.
Dari Gagasan Moral Menuju Kerangka Hukum
WALHI NTT menempatkan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi bukan semata sebagai wacana moral, tetapi sebagai gagasan yang telah berkembang dalam kebijakan dan kerangka hukum di sejumlah negara.
Wales, misalnya, melalui Well-being of Future Generations (Wales) Act 2015, menempatkan kepentingan generasi mendatang dalam pertimbangan badan-badan publik.
